Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 - 11.00
Persyaratan Ijin Perjamuan :
- Surat pengantar dari RT
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Foto copy KTP
- Setelah itu datang ke kecamatan dan kepolsek
0 komentar:
Posting Komentar