Seksi pembangunan mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan pembangunan dibidang perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas. Fungsi :
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program
Pembangunan
2. Pengkoordinasian Pelaksanaan Pembangunan
Kelurahan secara swadaya, gotong royong dalam
kegiatan masyarakat
3. Penyusunan laporan dibidang pembangunan
0 komentar:
Posting Komentar