Seksi Pemerintah mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintah Umum dan Pemerintah Desa/Kelurahan, administrasi kependudukan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah, perangkat wilayah dan pengelolaan tanah. Seksi pemerintah mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan pemerintah
2. Penyusunan Rencana Program dan Petunjuk teknik
pemerintah
3. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan
perangkat wilayah
1. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan pemerintah
2. Penyusunan Rencana Program dan Petunjuk teknik
pemerintah
3. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan
perangkat wilayah
0 komentar:
Posting Komentar