Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 - 11.00
Dasar Hukum
a. Perda
No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub
No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas
diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam
perda No.
11 Th. 2000
Biaya Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah:
a. Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan
umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan
umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
Biaya Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah:
a. Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan
umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan
umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c. Pemeriksaan
Bangunan 10% x Restribusi IMB
Persyaratan
Persyaratan
Mengisi Blangko
Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi
Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan
hukum (rangkap 3)
2. Surat Pengantar RT
3. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin \
2. Surat Pengantar RT
3. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin \
perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang,
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang,
bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar,
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar,
selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses
selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan
0 komentar:
Posting Komentar