Selamat Datang di Website Kelurahan Kenep,Kec/Kab Sukoharjo | Jalan P.Diponegoro No. 08 Telp.(0271)5811587 kodepos 57518 | Pelayanan Warga dibuka setiap hari Senin-Kamis (08.00-12.00) dan Jum'at (08.00-11.00)sedangkan Sabtu libur

Ijin Mendirikan Bangunan


Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Jum'at  jam 08.00 - 11.00


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b.  Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas
     diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No.
     11 Th. 2000
Biaya Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah:
a. Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan
    umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan
    umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan
    hukum (rangkap 3)
2. Surat Pengantar RT
3. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin \
    perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang,
    bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar,
    selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


0 komentar:

Posting Komentar