Seksi Pelayanan Umum Mempunyai Tugas pokok melakukan urusan di Bidang Pelayanan Umum yang meliputi Kependudukan , kebersihan, dan perijinan. Seksi pelayanan Umum mempunyai fungsi :
1. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan pemberian
Pelayanan Kependudukan
Pelayanan Kependudukan
2. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pemberian
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan
3. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pemberian
Pelayanan Perijinan
Pelayanan Perijinan
0 komentar:
Posting Komentar