Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 - 11.00
PENJELASAN
DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP
Untuk
perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan
e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
Syarat pengurusan :
a. Berusia 17 tahun
b. Menunjukkan surat pengantar dari
Kepala Desa
c. Mengisi formulir F1.01 (bagi
penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di
sistem
informasi administrasi kependudukan)
d. Foto
kopi Kartu Keluarga (KK) dan asli KTP lama
e.
Foto 2x3 sebanyak 2 lembar
0 komentar:
Posting Komentar