Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Hari : Jum'at
jam 08.00 - 11.00
Persyaratan pengantar membuat SKCK :
- Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat pengantar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan
- Pas foto berwarna dengan ketentuan : Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya, Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar,
- Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
- Setelah data-data lengkap pemohon datang ke Polsek/Polres setempat
0 komentar:
Posting Komentar