Seksi Kesejahteraan sosial mempunyai Tugas dan Fungsi Pokok melakukan urusan di bidang kesejahteraan sosial yang meliputi bina mental spiritual, keluarga berencana, pendidikan masyarakat. Fungsi :
1. Pelaksanaan dan pembinaan di bidang agama ,
kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan
masyarakat
kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan
masyarakat
2. Pelaksanaan dan penyaluran raskin
3. Pelaksanaan pembinaan PKK, karangtaruna, Pramuka,
Organisasi kemasyarakatan lainnya.
Organisasi kemasyarakatan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar