Selamat Datang di Website Kelurahan Kenep,Kec/Kab Sukoharjo | Jalan P.Diponegoro No. 08 Telp.(0271)5811587 kodepos 57518 | Pelayanan Warga dibuka setiap hari Senin-Kamis (08.00-12.00) dan Jum'at (08.00-11.00)sedangkan Sabtu libur

Tugas & Fungsi Pokok Kepala Lurah

Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Lurah dan Perankat Lurah lainnya berdasarkan , 
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 :


Kepala Lurah mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan dalam Wilayah Kelurahan dan Menerima Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati. Selanjutnya untuk menyelenggarakan Tugas dimaksud. Lurah mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah
2. Pembinaan Keagrariaan
3. Pembinaan Kesatuan
4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah 
5. Pembinaan Pembangunan meliputi Pembangunan 
    sosial, Ekonomi dan Sosial Budaya
6. Penyusunan Program Pembinaan Administrasi 
    Ketatausahaan dan RT
7. Pembinaan Pemerintahan Kelurahan dan atau sebagai 
    fasilisator dalam penyelenggaraan Pemerintah desa/kelurahan  


0 komentar:

Posting Komentar