Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Lurah dan
Perankat Lurah lainnya berdasarkan ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23
Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 :
Kepala Lurah mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan Pemerintahan,
Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan dalam Wilayah Kelurahan dan
Menerima Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati. Selanjutnya
untuk menyelenggarakan Tugas dimaksud. Lurah mempunyai fungsi :
3. Pembinaan Kesatuan
4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah
5. Pembinaan Pembangunan meliputi Pembangunan
sosial, Ekonomi dan Sosial Budaya
6. Penyusunan Program Pembinaan Administrasi
Ketatausahaan dan RT
7. Pembinaan Pemerintahan Kelurahan dan atau sebagai
fasilisator dalam penyelenggaraan Pemerintah desa/kelurahan
1. Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah
2. Pembinaan Keagrariaan3. Pembinaan Kesatuan
4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah
5. Pembinaan Pembangunan meliputi Pembangunan
sosial, Ekonomi dan Sosial Budaya
6. Penyusunan Program Pembinaan Administrasi
Ketatausahaan dan RT
7. Pembinaan Pemerintahan Kelurahan dan atau sebagai
fasilisator dalam penyelenggaraan Pemerintah desa/kelurahan
0 komentar:
Posting Komentar