Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana
partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Tugas dan Fungsi LPM
Tugas LPM
a. menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah;
b. menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
c. memantau pelaksanaan pembangunan;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Fungsi LPM
a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan;
b. Sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.
a. menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah;
b. menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
c. memantau pelaksanaan pembangunan;
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Fungsi LPM
a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan;
b. Sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.
c. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,
serta swadaya gotong royong masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar