Sekretaris
/ Carik Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin. Sekretariat Desa. Carik Desa
mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan
pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat. Sekretaris desa
mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan/Program
b.
Pengelolaan dan Pelayanan Administrasi Pegawai
c. Pengelolaan dan Pelayanan Administrasi
Keuangan
Keuangan
d.
Pengelolaan dan Pelayanan Surat Menyurat
e. Pengelolaan dan Pelayanan Kearsipan
f.
Pengelolaan dan Pelayanan Data
g.
Pengelolaan Rumah Tangga , sarana, prasarana
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Lurah
0 komentar:
Posting Komentar