Layanan
pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00
Persyaratan permohonan KK (Kartu
Keluarga) baru di Kelurahan Kenep :
- Surat pengantar dari RT
- Foto copy KTP semua keluarga yang sudah mempunyai KTP, bagi yang belum mempunyai KTP melengkapi foto copy surat kelahiran atau akta lahir
- Foto copy dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD)
- Foto copy surat nikah kepala keluarga
- Mengisi Biodata blangko dari kelurahan
- Setelah mengisi blangko dari kelurahan langsung datang ke kecamatan
Persyaratan perubahan KK (Kartu
Keluarga) di Kelurahan Kenep :
- Surat pengantar dari RT
- KK lama
- Asli dan fotocopy surat keterangan penyebab terjadinya perubahan (misal surat kematian, kelahiran, pernikahan, dll)
- Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
- Mengisi belangko dari kelurahan Kenep
- Setelah mengisi blangko dari kelurahan langsung datang ke kecamatan
(y)
BalasHapus