Selamat Datang di Website Kelurahan Kenep,Kec/Kab Sukoharjo | Jalan P.Diponegoro No. 08 Telp.(0271)5811587 kodepos 57518 | Pelayanan Warga dibuka setiap hari Senin-Kamis (08.00-12.00) dan Jum'at (08.00-11.00)sedangkan Sabtu libur

Proses Pembuatan Akta Kelahiran


Layanan pada:

Hari : Senin – Kamis jam 08.00-12.00

 Hari : Jum'at  jam 08.00 - 11.00
 

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mempermudah pelayanan masyarakat lainnya. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan.


Persyaratan permohonan Akta Kelahiran di Kantor Lurah Desa Kenep :

  • Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumahsakit/bidan/dokter
  • Asli dan fotocopy KK bagi penduduk / SKSPNP bagi penduduk non permanen.
  • Fotocopy Surat Nikah orangtua dilegalisir KUA
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran



0 komentar:

Posting Komentar