Bayi
yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi
nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mempermudah pelayanan
masyarakat lainnya. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus
memenuhi persyaratan.
Persyaratan
permohonan Akta Kelahiran di Kantor Lurah Desa Kenep :
- Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumahsakit/bidan/dokter
- Asli dan fotocopy KK bagi penduduk / SKSPNP bagi penduduk non permanen.
- Fotocopy Surat Nikah orangtua dilegalisir KUA
- Fotocopy KTP orangtua
- Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
0 komentar:
Posting Komentar