Seksi Ketentaraman dan Ketertiban mempunyai
Tugas Pokok menyelenggarakan Urusan pembinaan ketentraman dan
ketertiban,kesatuan bangsa dan penyelenggaraan pembinaan polisi pamong praja.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan , pedoman dan
petunjuk teknis
dibidang ketentraman dan ketertiban serta pembinaan
polisi pamong praja
2. Pengkoordinasian dengan Unit Kerja / Instansi terkait
sesuai dengan bidang Tugasnya
sesuai dengan bidang Tugasnya
3. Pemantauan pelaksanaan Penegakan peraturan daerah
dan hal yang
menyangkut ketentraman dan ketertiban
0 komentar:
Posting Komentar