Sukoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membatasi dana kampanye
masing-masing calon bupati dan wakil bupati maksimal Rp 10 Miliar.
Keputusan ini hasil dari kesepakatan antara KPU dan tim pemenangan
pasangan calon Wardi dan Nurani.
“Saya kira sebagai korelasi dengan indeks dana semua item kegiatan
kampanye angka idealnya sekitar Rp 10 Miliar, kalau kurang dari ini kan
tidak apa-apa, sedangkan kalau melebihi masuk kategori pelanggaran,”
Ketua Tim Pemenangan Wardi, Nurjayanto, Kamis (20/8).
Sebelumnya, KPU mengusulkan batas maksimal penggunaan dana selama
kampanye masing- masing pasangan calon Rp 5 Miliar. Namun, ketua tim
pemenangan pasangan calon Nurdin- Anis Mudhakir dari PAN, PKB dan
Demokrat menyetujui usulan dari tim pemenangan Wardi.
Setelah disepakati, KPU Sukoharjo akan menetapkan Keputusan KPU dan
akan disampaikan sehari sebelum masa kampanye dimulai kepada
masing-masing tim pemenangan pasangan calon. Sedangkan masa kampanye
akan dimulai pada tanggal 27 Agustus dan diakhiri dengan kampanye damai
pada 5 Desember 2015.
“Hasil kesepakatan ditetapkan dana maksimal kampanye Rp 10 Miliar
untuk masing- masing calon, artinya tidak boleh lebih dari itu, dan
hasil ini akan ditetapkan sebagai keputusan KPU secepatnya,” tandas
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto.
www.timlo.net
Kamis, 20 Agustus 2015
Dana Kampanye Pilkada Dibatasi Rp 10 M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
website ini selalu mnenghangatkan saya dalam membuat artikel, terimakasih atas wawasan yang anda berikan cukup mudah di pahami. Terimakasih banyak,..
BalasHapusterima kasih atas informasinya. Semua beritanya terlihat menarik untuk di simak, mohon kunjungi juga website kami, kami tunggu. Terimakasih.
BalasHapusSemua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!
BalasHapus