Selamat Datang di Website Kelurahan Kenep,Kec/Kab Sukoharjo | Jalan P.Diponegoro No. 08 Telp.(0271)5811587 kodepos 57518 | Pelayanan Warga dibuka setiap hari Senin-Kamis (08.00-12.00) dan Jum'at (08.00-11.00)sedangkan Sabtu libur

Kamis, 09 April 2015

Sosialisasi Penertiban Penempatan Kios/Los Pasar Ir. Soekarno


Sukoharjo - Bertempat di Pendopo Graha Satya Praja Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan sosialisasi penertiban penempatan kios/los pasar Ir. Soekarno antara Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukoharjo dengan pedagang pasar Ir. Soekarno, Selasa (7/4). Hadir pada acar tersebut Sekda Kabupeten Sukoharjo, Kepala SKPD, Pengurus HPP Pasar Ir Soekarno serta para pedagang pasar Ir. Soekarno.Menurut Kepala Disperindag Ir. AA Bambang Haryanto, kronologis awal diadakan pertemuan sosialisasi penertiban penempatan kios/los pasar Ir Soekarno adalah sebagai berikut, bangunan pasar selesai secara hukum dan sah pada tanggal 27 Desember 2014, kemudian diadakan pengundian tanggal 29 Desember 2014, Tirakatan pada tanggal 8 Januari 2015 dan tanggal 9 Januari 2015 diadakan boyongan para pedagang untuk menempati kios/los pasar Ir. Soekarno. Kemudian muncul gugatan dari para pedagang pasar karena adanya ketidakpuasan pembangunan pasar yang diwakili pengacara dari UGM.

Bambang Haryanto menambahkan, menurut aturan yang ada, 60 hari setalah diadakan pengundian secara sah tidak ditempati maka akan diambil alih oleh Pemerintah sesuai surat yang sudah dipegang para pedagang pasar warna biru dan putih. Belum adanya kemauan para pedagang pasar menempati kios/los merupakan kehendak para pedagang pasar itu sendiri, sehingga pengurus HPP Pasar Ir. Soekarno minta dipertemukan dengan Bupati Sukoharjo. Masalah terjadinya pasar didalam sepi disebabkan pedagang belum masuk sehingga banyak yang berada diluar. Pedagang yang berada didalam mengeluh kenapa yang diluar tidak dimasukkan. Pemkab terus berupaya mengatasi masalah ini serta mengajak semua pihak  untuk menjaga aset pasar dan menghargainya dengan baik.
Bupati Sukoharjo  Wardoyo Wijaya didalam sambutannya menegaskan, garis aturan sudah ada, demi kepentingan pasar Ir. Soekarno menekankan kepada para pedagang untuk menempati kios/los. Bila tenggang waktu sudah habis maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan eksekusi. Pemkab Sukoharjo memberi batas waktu sampai 23 April 2015, bagi pedagang Pasar  Ir Soekarno untuk menempati kios/los. Bentuk ketegasan lainya yakni mengambil alih kios/los apabila pedagang tidak taat pada aturan. Pemkab berharap persoalan di Pasar Ir Soekarno tidak berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.

0 komentar:

Posting Komentar