Sukoharjo - Bertempat
di Pendopo Graha Satya Praja Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan sosialisasi
penertiban penempatan kios/los pasar Ir. Soekarno antara Pemerintah Kabupaten
dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Sukoharjo dengan pedagang pasar Ir. Soekarno, Selasa (7/4). Hadir pada acar
tersebut Sekda Kabupeten Sukoharjo, Kepala SKPD, Pengurus HPP Pasar Ir Soekarno
serta para pedagang pasar Ir. Soekarno.Menurut
Kepala Disperindag Ir. AA Bambang Haryanto, kronologis awal diadakan pertemuan
sosialisasi penertiban penempatan kios/los pasar Ir Soekarno adalah sebagai
berikut, bangunan pasar selesai secara hukum dan sah pada tanggal 27 Desember
2014, kemudian diadakan pengundian tanggal 29 Desember 2014, Tirakatan pada
tanggal 8 Januari 2015 dan tanggal 9 Januari 2015 diadakan boyongan para
pedagang untuk menempati kios/los pasar Ir. Soekarno. Kemudian muncul gugatan
dari para pedagang pasar karena adanya ketidakpuasan pembangunan pasar yang
diwakili pengacara dari UGM.
Bambang
Haryanto menambahkan, menurut aturan yang ada, 60 hari setalah diadakan
pengundian secara sah tidak ditempati maka akan diambil alih oleh Pemerintah
sesuai surat yang sudah dipegang para pedagang pasar warna biru dan putih.
Belum adanya kemauan para pedagang pasar menempati kios/los merupakan kehendak
para pedagang pasar itu sendiri, sehingga pengurus HPP Pasar Ir. Soekarno minta
dipertemukan dengan Bupati Sukoharjo. Masalah terjadinya pasar didalam sepi
disebabkan pedagang belum masuk sehingga banyak yang berada diluar. Pedagang
yang berada didalam mengeluh kenapa yang diluar tidak dimasukkan. Pemkab terus berupaya
mengatasi masalah ini serta mengajak semua pihak untuk menjaga aset pasar
dan menghargainya dengan baik.
Bupati
Sukoharjo Wardoyo Wijaya didalam sambutannya menegaskan, garis aturan
sudah ada, demi kepentingan pasar Ir. Soekarno menekankan kepada para pedagang
untuk menempati kios/los. Bila tenggang waktu sudah habis maka Dinas
Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan eksekusi. Pemkab Sukoharjo
memberi batas waktu sampai 23 April 2015, bagi pedagang Pasar Ir Soekarno
untuk menempati kios/los. Bentuk ketegasan lainya yakni mengambil alih kios/los
apabila pedagang tidak taat pada aturan. Pemkab berharap persoalan di Pasar Ir
Soekarno tidak berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
0 komentar:
Posting Komentar