Sukoharjo - Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ir Soekarno ditetapkan sebagai
kawasan bebas pengemis gelandagangan dan orang telantar (PGOT). Sanksi
sudah diberlakukan paska dilakukan sosialisasi bersama Satpol PP
Provinsi Jawa Tengah di Simpang Lima Sukoharjo Kota, Kamis (4/6).
“Ya mulai berlaku sejak disosialisasikan, artinya sejak hari ini
sampai selama-lamanya, jika ada yang nekat melanggar akan kami tindak
dan akan kami serahkan kepada lembaga yang khusus menangani PGOT utuk
disalurkan ke arah produktif,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo,
Kamis (4/6).
Dua kawasan ini menjadi pilot project oleh Satpol PP
Provinsi Jawa Tengah dan Sukoharjo dalam menerapkan kawasan bebas PGOT.
Selain dua jalan utama ini, jalan-jalan yang berpusat di Tugu Adipura di
Simpang Lima Sukoharjo juga diterapkan sebagai kawasan bebas bagi
gelandangan maupun pengamen dan pengemis.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga akan menerapkan kawasan
bebas PKL di sejumlah titik jalan. Namun hal ini masih dalam tahap
wacana dan masih dilakukan kajian lebih endalam oleh tim dari Satpol PP
dan instansi terkait.
“Kami harapkan dengan penerpan kawasan bebas PGOT dan PKL ini, lebih
mudah untuk menata wajah kota namun tidak mengesampingkan pertumbuhan
ekonomi di tingkat bawah,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar