Sukoharjo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk tegas menutup akun media sosial melegalkan ganja. Kondisi ini sangat berbahaya bagi generasi muda jika terpengaruh untuk mengkonsumsi narkotika golongan I ini.
“Dalam satu tahun terakhir ditemukan banyak sekali akun jejaring sosial Lingkar Ganja Nusantara, grup Facebook ini. Bahkan sudah merambahke Kota Solo dan Sukoharjo dengan anggota lebih dari 400 orang,” kata Koordinator penyuluh BNK Sukoharjo, Agus Widanarko, Selasa (2/6). Lingkar Ganja Nusantara merupakan grup Facebook beranggotakan kumpulan remaja yang berupaya melegalkan ganja. Di Sukoharjo sendiri ada dua grup dengan nama, Dukung Legalisasi Ganja Solo-Sukoharjo dengan 405 anggota dan 75 anggota. Kondisi ini dinilai sangat berpengaruh terhadap bertambahnya pengguna dau Ganja di kalangan remaja dan pelajar. Pasalnya, pengguna jejaring sosial saat ini rata-rata dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
“Ganja masuk kategori narkotika golongan I dengan ancaman hukuman paling berat, karena mudah didapat, dan juga, memiliki efek jangka panjang yangsangat membahayakan penggunanya,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar